Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur
mengenai teknologi informasi yang berkembang di Indonesia agar tidak adanya
penyalahgunaan manfaat dari teknologi informasi yang dapat mengganggu
keberlangsungan dan kedaulatan Negara Indonesia. UUITE ini merupakan Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dengan total 13 bab dan 53 pasal
didalamnya. Dan berikut merupakan gambaran umum mengenai UUITE ini:
Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan
istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi
elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1
terdiri dari 2 Pasal.
Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan
yaitu terdapat asas dan tujuan yang
digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
Bab 3 Mengenai Informasi,
Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik,
menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak
Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
Bab 7 Mengenai Perbuatan yang
Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam
mendistribusikan dan mengakses yang
melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
Bab 8 Mengenai Penyelesaian
Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system
elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah
dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
Bab 10 Mengenai Penyidikan,
menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan
teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana,
menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri
dari 8 pasal.
Bab 12 Mengenai Ketentuan
Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
Bab 13 Mengenai Ketentuan
Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Untuk lebih lengkapnya dapat
dilihat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .
Hubungan UUITE
dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, akan saya contohkan
dengan kasus Florence dan warga Yogyakarta. Seorang mahasiswi yang sedang
menempuh pendidikan untuk meraih gelar S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM)
menjadi bulan-bulanan netizen Indonesia karena statusnya di Path yang
kontroversial. Dalam status terbarunya di jejaring sosial tersebut wanita yang
diketahui bernama Florence Sihombing tersebut menuliskan, “Jogja miskin, tolol,
dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja.”
Tulisan tersebut
dilatarbelakangi kekesalan dia karena tidak dilayani ketika membeli BBM disebuah
SPBU di Yogyakarta, dengan cara menyerobot atau tidak mau antre. Oleh sebab
tulisan di media sosialnya, mahasiswi tersebut harus terkena kasus hukum atas
pencemaran nama baik. Dari kasus ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa
dalam penggunaan Teknologi Informasi yang berhubungan dengan orang banyak tidak
bisa kita berbuat atau berkata seenaknya walaupun perkataan tersebut ada dalam
akun pribadi kita, karena hal tesebut akan melanggar etika etika yang
berkembang di masyarakat.
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://masshar2000.com/2014/08/28/hina-kota-yogya-florence-sihombing-diusir-dari-kota-yogya-siapa-florence-sihombing/
0 komentar:
Posting Komentar