Powered By Blogger

Pages

Mengenai Saya

Foto Saya
Ciawi, Bogor/Jawa Barat, Indonesia

Kamis, 19 Maret 2015

UU ITE dan Hubungannya dengan Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi



Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan undang-undang yang mengatur mengenai teknologi informasi yang berkembang di Indonesia agar tidak adanya penyalahgunaan manfaat dari teknologi informasi yang dapat mengganggu keberlangsungan dan kedaulatan Negara Indonesia. UUITE ini merupakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dengan total 13 bab dan 53 pasal didalamnya. Dan berikut merupakan gambaran umum mengenai UUITE ini:
Bab 1 Mengenai Ketentuan Umum dan istilah-istilah dalam teknologi informasi seperti pengertian informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi dan lain-lain. Dan bab 1 terdiri dari 2 Pasal.
Bab 2 Mengenai Asas dan Tujuan yaitu terdapat asas dan tujuan  yang digunakan dalam pemanfaatan teknologi informasi, bab ini terdiri dari 2 pasal.
Bab 3 Mengenai Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik dalam bab ini terdapat 12 Pasal.
Bab 4 Mengenai Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Dan Sistem Elektronik menjelaskan tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Di bab ini ada 4 pasal, 2 pasal ada dibagian satu dan 2 pasal ada dibagian dua.
Bab 5 Mengenai Transaksi Elektronik, menjelaskan tentang transaksi elektronik yang dilakukan. Terdapat 5 pasal
Bab 6 Mengenai Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual, Dan Perlindungan Hak Pribadi terdiri dari 4 Pasal.
Bab 7 Mengenai Perbuatan yang Dilarang menjelaskan tentang hal-hal tidak boleh dilakukan dalam mendistribusikan dan  mengakses yang melanggar kesusilaan. Terdiri dari 11 Pasal.
Bab 8 Mengenai Penyelesaian Sengketa, menjelaskan tentang gugatan-guagatan yang diajukan tentang system elektronik yang merugikan orang lain. Terdiri dari 2 Pasal
Bab 9 Mengenai Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, menjelaskan tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 2 pasal.
Bab 10 Mengenai Penyidikan, menjelaskan tentang penyidikan yang di lakukan dalam pelanggaran penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Terdiri dari 3 pasal.
Bab 11 Mengenai Ketentuan Pidana, menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan jika melanggar UU ITE. Terdiri dari 8 pasal.
Bab 12 Mengenai Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 pasal.
Bab 13 Mengenai Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat di www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf .
Hubungan UUITE dengan Etika Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi, akan saya contohkan dengan kasus Florence dan warga Yogyakarta. Seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan untuk meraih gelar S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi bulan-bulanan netizen Indonesia karena statusnya di Path yang kontroversial. Dalam status terbarunya di jejaring sosial tersebut wanita yang diketahui bernama Florence Sihombing tersebut menuliskan, “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja.”
Tulisan tersebut dilatarbelakangi kekesalan dia karena tidak dilayani ketika membeli BBM disebuah SPBU di Yogyakarta, dengan cara menyerobot atau tidak mau antre. Oleh sebab tulisan di media sosialnya, mahasiswi tersebut harus terkena kasus hukum atas pencemaran nama baik. Dari kasus ini, kita dapat mengambil pelajaran bahwa dalam penggunaan Teknologi Informasi yang berhubungan dengan orang banyak tidak bisa kita berbuat atau berkata seenaknya walaupun perkataan tersebut ada dalam akun pribadi kita, karena hal tesebut akan melanggar etika etika yang berkembang di masyarakat.

Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1108.pdf
http://masshar2000.com/2014/08/28/hina-kota-yogya-florence-sihombing-diusir-dari-kota-yogya-siapa-florence-sihombing/

0 komentar:

Posting Komentar