Powered By Blogger

Pages

Mengenai Saya

Foto Saya
Ciawi, Bogor/Jawa Barat, Indonesia

Selasa, 30 Oktober 2012

Tipe dan Bentuk Organisasi Perusahaan



Dalam bermasyarakat ditemui banyak organisasi yang dibentuk sesuai tujuannya masing-masing. Dalam jenisnya organisasi dapat berbentuk organisasi nirlaba ataupun organisasi perusahaan.
Organisasi nirlaba berfokus pada hal-hal publik atau sosial dan tidak bertujuan untuk komersil. Sedangkan organisasi perusahaan (laba) merupakan organisasi yang bertujuan pada bidang komersil.

Brikut penjabaran mengenai organisasi perusahaan (laba).  
Jenis Usaha berdasar kegiatan utama yang dijalankan :
• Service Business  (Perusahaan Jasa)
Perusahaan yang kegiatan utamanya menjual jasa.
Contoh : kantor akuntan, pengacara, salon, praktek dokter dan lain-lain.

• Merchandising (Perusahaan Dagang)
Perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan menjual kembali tanpa melakukan pengolahan lagi.
Contoh : dealer, toko-toko kelontong, took serba ada, dan lain-lain.

• Manufacturing (Perusahaan Manufaktur)
Perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual bahan jadi tersebut.
Contoh : pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.


Pengusaha
• Orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain menjalankan perusahaan.
• Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.

Kategori Pengusaha
• Pengusaha yang bekerja sendiri
• Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
• Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk menjalankan perusahaan.

Perusahaan
• Suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
• Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
– Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
• Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh laba.
• Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan mencari
laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.
• Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Bentuk Perusahaan
Pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk perusahaan
• Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
• Ruang lingkup usaha
• Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
• Besarnya resiko pemilikan
• Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
• Besarnya investasi yang ditanamkan
• Cara pembagian keuntungan
• Jangka waktu berdirinya perusahaan
• Peraturan-peraturan pemerintahan

Perusahaan Perseorangan
• Dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
• Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu
orang pengusaha saja.
• Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang
• Pemilik perusahaan biasanya merangkap sebagai manajer
• Retail berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan
• Modal terbatas >> sulit berkembang
• Contoh : kantor akuntan, pengacara, praktek dokter, dan lain-lain
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan
• Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
• Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
• Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
• Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan


Perusahaan perseorangan dibagi dalam dua kelompok
• Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
• Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan :
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan:
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kemampuan manajemen terbatas
– Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
– Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
– Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Persekutuan
• Perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa orang pemilik untuk menyelenggarakan
usaha dengan nama bersama
• Para pemilik disebut sekutu atau partner
• Secara hukum, para sekutu memiliki tanggung jawab penuh atas hutang persekutuan, tetapi juga
memiliki hak atas laba perusahaan
• Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
• Indonesia >> Firma atau CV

Firma
• Suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
• Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di muka notaris.
• Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.
• Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita Negara atau Tambahan Berita Negara.
• Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
• Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena :
• Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.
• Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM
• Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ciri dan sifat Firma
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
• Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan Firma:
– Prosedur pendirian relatif mudah
– Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
– Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:
– Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
– Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar

Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
• Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
• Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
• Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
• Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
• Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.

Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi
• Sekutu Komplementer
– sekutu aktif/orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal 18 KUHD.
• Sekutu Komanditer
– sekutu pasif/orang yang tidak ikut mengurus persekutuan tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
– Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar (Akta Pendirian).
– CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
– Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
• Ciri dan sifat CV :
– Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– Modal besar karena didirikan banyak pihak
– Mudah mendapatkan kredit pinjaman
– Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
– Relatif mudah untuk didirikan
– Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

Kebaikan perseroan komanditer:
– Pendiriannya relatif mudah
– Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
– Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
– Manajemen dapat didiversifikasikan
– Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan peseroan komanditer:
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kelangsungan hidup tidak terjamin
– Sukar untuk menarik kembali investasinya

Perseroaan
• Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
• Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
• Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
• Perusahaan yang modalnya terdiri dari sahamsaham
• Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang tanggungjawabnya terbatas
sebesar saham yang dimiliki
• Para pemegang saham secara pribadi tidak bertanggung jawab penuh atas seluruh hutang perusahaan, melainkan hanya terbatas sebesar penyertaan dalam perusahaan

Kebaikan Perseroan Terbatas
– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
– Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
– Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
– Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha.
– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

Ciri dan Sifat Perseroaan
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Koperasi
• Suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan
• Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti
• Modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok, wajib dan sukarela dari anggota.
• Menurut UU no. 25 tahun 1992,
– Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Modal Koperasi terdiri dari :
• Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
• Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.

Sumber : http://ambarwati.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/AkuDas-2011-w2.pdf

0 komentar:

Posting Komentar