Dalam bermasyarakat ditemui banyak organisasi yang dibentuk
sesuai tujuannya masing-masing. Dalam jenisnya organisasi dapat berbentuk
organisasi nirlaba ataupun organisasi perusahaan.
Jenis Usaha berdasar kegiatan utama yang dijalankan :
• Service Business (Perusahaan Jasa)
Perusahaan yang kegiatan utamanya menjual jasa.
Contoh : kantor akuntan, pengacara, salon, praktek dokter
dan lain-lain.
• Merchandising (Perusahaan Dagang)
Perusahaan yang kegiatan utamanya membeli barang jadi dan
menjual kembali tanpa melakukan pengolahan lagi.
Contoh : dealer, toko-toko kelontong, took serba ada, dan
lain-lain.
• Manufacturing (Perusahaan Manufaktur)
Perusahaan yang kegiatan utamanya mengolah bahan baku
menjadi barang jadi dan kemudian menjual bahan jadi tersebut.
Contoh : pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
Pengusaha
• Orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain
menjalankan perusahaan.
• Pengusaha mengeluarkan sejumlah modal yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha.
Kategori Pengusaha
• Pengusaha yang bekerja sendiri
• Pengusaha yang bekerja dengan bantuan pekerja
• Pengusaha yang memberi kuasa kepada orang lain untuk
menjalankan perusahaan.
Perusahaan
• Suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau
sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya adalah melakukan produksi dan
distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
• Menurut UU no. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan Pasal 1 huruf b yang dimaksud dengan perusahaan adalah
– Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha
yang bersifat tetap dan terus
menerus yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam
wilayah Negara
Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
• Kegiatan produksi pada umumnya dilakukan untuk memperoleh
laba.
• Namun demikian, banyak juga kegiatan produksi yang tidak bertujuan
mencari
laba, misalnya yayasan sosial, keagamaan dan lain-lain.
• Hasil suatu produksi dapat berupa barang atau jasa.
Bentuk Perusahaan
Pertimbangan yang perlu dilakukan dalam memilih bentuk
perusahaan
• Jenis usaha yang dijalankan (perdagangan, industri, dsb)
• Ruang lingkup usaha
• Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
• Besarnya resiko pemilikan
• Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
• Besarnya investasi yang ditanamkan
• Cara pembagian keuntungan
• Jangka waktu berdirinya perusahaan
• Peraturan-peraturan pemerintahan
Perusahaan Perseorangan
• Dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola
perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung
semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
• Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHD
(Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang) dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya
didirikan oleh satu
orang pengusaha saja.
• Perusahaan yang dimiliki oleh satu orang
• Pemilik perusahaan biasanya merangkap sebagai manajer
• Retail berskala kecil atau perusahaan jasa perseorangan
• Modal terbatas >> sulit berkembang
• Contoh : kantor akuntan, pengacara, praktek dokter, dan
lain-lain
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan
• Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
• Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi
• Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
• Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
• Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
• Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
• Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
• Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Perusahaan perseorangan dibagi dalam dua kelompok
• Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya
bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat
memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP).
• Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang
kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan :
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan:
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kemampuan manajemen terbatas
– Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
– Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
– Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Persekutuan
• Perusahaan yang merupakan gabungan dari beberapa orang
pemilik untuk menyelenggarakan
usaha dengan nama bersama
• Para pemilik disebut sekutu atau partner
• Secara hukum, para sekutu memiliki tanggung jawab penuh
atas hutang persekutuan, tetapi juga
memiliki hak atas laba perusahaan
• Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin
khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
• Indonesia >> Firma atau CV
Firma
• Suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua
orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak
terbatas pada setiap pemiliknya.
• Firma harus didirikan dengan akta otentik yang dibuat di
muka notaris.
• Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang
bersangkutan.
• Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam Berita
Negara atau Tambahan Berita Negara.
• Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta
pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.
• Pendirian, pengaturan dan pembubaran Firma diatur di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena
:
• Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan
pribadi sekutu-sekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan.
• Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri
Kehakiman dan HAM
• Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah berakhir. Selain itu, menurut Pasal 26 dan Pasal 31 KUHD
Firma juga dapat bubar sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
Ciri dan sifat Firma
• Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik
wajib melunasi dengan harta pribadi.
• Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
• Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa
seizin anggota yang lainnya.
• Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
• Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
• Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
• Mudah memperoleh kredit usaha
Kebaikan Firma:
– Prosedur pendirian relatif mudah
– Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena
gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
– Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota
firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kelemahan Firma:
– Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi
para anggota firma
– Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah
seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
• Suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
• Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
• Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif,
dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
• Persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)
yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
• Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal
perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di
dalam persekutuan.
Sekutu pada persero dapat dikelompokkan menjadi
• Sekutu Komplementer
– sekutu aktif/orang yang bersedia memimpin pengaturan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya sesuai pasal
18 KUHD.
• Sekutu Komanditer
– sekutu pasif/orang yang tidak ikut mengurus persekutuan
tapi mempercayakan uangnya dalam persekutuan dan bertanggung jawab hanya
terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut
Berakhirnya CV, diatur dalam Pasal 31 KUHD yaitu:
– Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar (Akta Pendirian).
– CV berakhir sebelum jangka waktu yang ditetapkan, akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
– Akibat perubahan anggaran dasar (akta pendirian) di mana
perubahan anggaran dasar ini mempengaruhi kepentingan pihak ketiga terhadap CV.
• Ciri dan sifat CV :
– Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
– Modal besar karena didirikan banyak pihak
– Mudah mendapatkan kredit pinjaman
– Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
– Relatif mudah untuk didirikan
– Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Kebaikan perseroan komanditer:
– Pendiriannya relatif mudah
– Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
– Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
– Manajemen dapat didiversifikasikan
– Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan peseroan komanditer:
– Tanggung jawab tidak terbatas
– Kelangsungan hidup tidak terjamin
– Sukar untuk menarik kembali investasinya
Perseroaan
• Organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
• Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan,
karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
• Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah
modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
• Perusahaan yang modalnya terdiri dari sahamsaham
• Setiap pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang
tanggungjawabnya terbatas
sebesar saham yang dimiliki
• Para pemegang saham secara pribadi tidak bertanggung jawab
penuh atas seluruh hutang perusahaan, melainkan hanya terbatas sebesar penyertaan
dalam perusahaan
Kebaikan Perseroan Terbatas
– Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
– Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan
resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
– Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah.
– Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga
memungkinkan perluasan usaha.
– Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan Perseroan Terbatas:
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Ciri dan Sifat Perseroaan
• Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
• Modal dan ukuran perusahaan besar
• Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
• Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
• Kepemilikan mudah berpindah tangan
• Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
• Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam
bentuk dividen
• Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang
saham
• Sulit untuk membubarkan PT
• Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Koperasi
• Suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni
pribadi dan tidak dapat dialihkan
• Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena
anggotanya dapat berganti-ganti
• Modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok, wajib dan
sukarela dari anggota.
• Menurut UU no. 25 tahun 1992,
– Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
• Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh
pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal Koperasi terdiri dari :
• Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan
wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
• Modal Pinjaman dapat berasal dari anggota, koperasi
lainnya dan atau anggotanya, bank,
penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain
yang sah.
Sumber : http://ambarwati.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/AkuDas-2011-w2.pdf
Sumber : http://ambarwati.dosen.narotama.ac.id/files/2011/04/AkuDas-2011-w2.pdf
0 komentar:
Posting Komentar